Senin, 09 Juni 2014

Kasus Illegal Contents: Penyebaran Video Pornografi Aril Peterpan

Sekitar awal bulan Juni, tepatnya 3 Juni 2010, Ariel "Peterpan" tersandung isu video porno mirip dirinya bersama Luna Maya yang saat itu menjadi kekasihnya, dan juga Cut Tari. Kemudian Ariel mendatangi Mabes Polri, dan status Ariel ditetatapkan sebagai tersangka. Ariel terancam pasal berlapis karena secara sadar mendokumentasikan hubungan intim yang kemudian tersebar dan menjadi tindakan asusila, dengan hukuman minimal 6 tahun penjara.

Kabar selanjutnya menyebutkan bahwa pengacara Ariel, OC Kaligis menyatakan Ariel terjerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, Pasal 282 tentang Kesusilaan dan Pasal 27 ayat (1), UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Berkas Ariel telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Agung. Berbeda dengan lawannya mainnya, Cut Tari yang dijerat dengan Undang-Undang Darurat 1951, Ariel disangkakan membantu menyeb arkan video porno yang dimainkannya sendiri. Keputusan ini berdasarkan surat P-21 bernomor B 2165/E/II/EPP/X/2010 tertanggal 19 Oktober 2010 yang ditandatangani oleh direktur prapenuntutan pada JAM Pidum, I Ketut Pratana. Ariel dijerat dengan pasal 29 UU No 44/1978 tentang Pornografi jo pasal 56 Kedua KUHP, pasal 27 ayat 1 UU No 11/1978 tentang ITE jo pasal 56 kedua KUHP, dan pasal 282 ayat 1 KUHP jo pasal 35 UU No 44/1978 tentang Pornografi. Ariel resmi menjalani persidangan pertamanya.

Sidang ini dilaksanakan secara tertutup dan didakwa melanggar Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 56, denda minimal 6 bulan paling lama 12 tahun, dan atau denda Rp. 250 juta paling banyak dendanya Rp. 6 milyar. Selain itu, pasal subsider yang didakwakan kepada Ariel adalah Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU RI No. 11 tahun 2008 ITE ancaman hukuman 6 tahun denda Rp. 1 milyar. Dari semua pasal ini, Ariel dituduh sengaja menyebarkan video porno.

Bukti Kejahatan Digital

Video porno ini diunggah ke dunia maya pertama kali dilakukan oleh Reza Rizaldy yang merupakan asisten atau musik editor. Dan merupakan editor yang yang sangat disukai oleh Ariel sendiri. Video porno ini diambil dari computer jinjing atau laptop yang di miliki oleh Ariel peterpan sendiri. Padahal pada waktu itu Ariel meminta Reza Rizaldy agar tidak mengutak-atik computer jinjing milik dia. Berikut adalah bukti caputre dari video tersebut:

Pada akhir bulan juni cut tari mengakui bahwa orang yang ada dalam video porno tersebut merupakan dirinya. Sedangkan Pemeriksaan terhadap kasus video porno dengan tersangka Ariel masih terus dilanjutkan, dengan penemuan bukti-bukti sah, yaitu video mirip Ariel, saksi ahli, juga 2 PC yang ada di base-camp Peterpan di Bandung, yang terdapat gambar-gambar yang mendukung. Ariel berpendapat bahwa video porno tersebut merupakan video pribadi dirinya sehingga dia tidak dapat dihukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar